Setiap negara memiliki tugas untuk
menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Salah satu syarat yang dapat
memenuhinya adalah melalui pertumbuhan ekonomi. Ibarat kue, semakin besar
kuenya akan semakin banyak rakyat yang dapat menikmatinya. Wajar pertumbuhan
ekonomi menjadi penentu tingkat kesejahteraan, keamanan serta kemajuan sebuah
negara. Semakin tinggi tingkat pertumbuhan, semakin tinggi tingkat stabilitas
politik, ekonomi dan keamanan.
Namun untuk meningkatkan pertumbuhan bukan hal yang
mudah dan sederhana. Justeru berbagai konflik dalam sebuah negara lahir akibat
kesalahan dan kegagalan bagaimana ekonomi ditumbuhkan. Sebab ekonomi tumbuh
bukan dalam ruang hampa dan kedap kepentingan. Sebaliknya negara lahir dengan
sebuah kepentingan dan pertumbuhan ekonomi merupakan kepentingan lain yang
tentu saling terkait satu sama lain. Pertumbuhan memberi dampak dan disebabkan
oleh interaksi antar negara dan juga memberi dampak di dalam negara.
Dinamika Pertumbuhan
Pertumbuhan ekonomi dengan demikian bersifat global.
Terlebih lagi perkembangan teknologi membuat dunia semakin kecil dan tanpa
batas. Sebut saja ketika dunia percaya dengan sistem merkentilisme. Keyakinan
bahwa negara akan kuat jika memiliki tabungan emas membuat pilihan melakukan
dagang antar negara dan benua melahirkan munculnya era kolonialisasi. Negara
kuat namun miskin sumberdaya akan melakukan aneksasi atau penguasaan atas
negara lain yang lemah.
Kondisi yang sama terjadi saat lahirnya keyakinan
tentang perdagangan bebas. Ekonomi sebuah negara akan tumbuh jika perdagangan
antar negara dibiarkan tanpa adanya hambatan. Kebebasan dalam berdagang akan
melahirkan satu kondisi di mana negara akan memiliki nilai tambah. Sering
dicontohkan jika sebuah negara lebih efisien memproduksi teh maka produk lain
seperti mobil dibiarkan berkembang di negara lain yang jauh lebih efisien. Jadi
setiap negara memiliki keunggulannya sendiri (comparative advantage) agar
ekonomi tumbuh lebih baik lagi.
Karakter pertumbuhan ekonomi dengan demikian terbuka
karena negara tidak bisa memenuhi sendiri kebutuhannya. Namun menyerahkan
ekonomi kepada pasar, jelas bukan tanpa resiko. Sebab sistem pasar sering
tumbuh diluar kendali negara. Agar ekonomi tumbuh sesuai dengan target maka
negara harus mengendalikannya. Di sinilah dunia dihadapkan pada dua
ekstrem; kapitalisme yang percaya dengan bekerjanya pasar dan sosialisme yang
percaya dengan bekerjanya kendali negara. Akibatnya dunia terbelah
menjadi dua blok yang bermusuhan; Barat yang Liberal-Kapitalis dan Timur yang
Sosialis Komunis.
Di titik ini kebijakan ekonomi yang bertujuan
meningkatkan pertumbuhan ekonomi selalu dihadapkan dengan sistem ekonomi dunia.
Ketika Komunisme runtuh dan sosialisme bubar, dunia mengarah ke sistem ekonomi
yang tidak lagi mempertentangkan pasar dan negara atau kapitalisme dan
sosialisme pada titik ekstrim. Kemenangan demokrasi liberal telah ”mengakhiri
sejarah” seperti tulisan Francis Fukuyama. Dunia tengah bergerak apa apa
yang diusung Antony Giddens dengan konsep ”Jalan Ketiga” (Third
Way). Konsep ini tetap mengusung pasar sebagai penggerak pertumbuhan namun
memberi ruang bagi negara untuk intervensi.
Rezim Persaingan
Campur tangan negara dalam pasar muncul dalam bentuk
”rezim persaingan” atau ”competition regime”. Saat ini hampir seluruh dunia
memiliki lembaga persaingan. Masing-masing negara memiliki wewenang untuk
menentukan jenis industri, perdagangan dan jasa yang dibiarkan bersaing bebas
atau diproteksi. Setiap negara juga dibolehkan untuk melakukan kebijakan yang
bisa jadi bertentangan dengan semangat rezim itu sendiri seperti monopoli dan
sebagainya. Di sisi ini pertumbuhan ekonomi idealnya harus diselaraskan dengan
sistem ekonomi dunia yang berlaku. Sistem yang memberikan peran kepada negara
untuk campur tangan sejauh kebijakan itu bertujuan untuk memperbaiki tingkat
kesejahteraan masyarakat.
Salah satu tujuan dibentuknya UU No.5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah
menjaga kepentingan umum dan menegakkan efisiensi ekonomi nasional sebagai
salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Efisiensi ekonomi
nasional dalam konteks ini merupakan cara agar kesejahteraana rakyat tercipta.
Karena itu praktek usaha yang tidak efisien dengan bahasa lain menjadi langkah
kontraproduktif dan berarti melawan negara. Berbagai praktek usaha yang diduga
melawan negara seperti monopoli, oligopoli, kartel, persekongkon tender dan sebagainya
adalah kegiatan yang melanggar UU No. 5 Tahun 1999.
Kendali atas praktek persaingan usaha tidak sehat
dengan demikian menjadi penentu dari kualitas pertumbuhan ekonomi dan
pertumbuhan untuk kesejahteraan. Kiprah KPPU dalam bentuk penegakan hukum
persaingan dan pemberian saran dan pertimbangan telah memperkuat kualitas
pertumbuhan ekonomi yang sesungguhnya. Bahkan seperti diingatkan oleh Allan
Green Span, mantan Gubernur FED, ekonomi pasar tumbuh melalui tiga hal.
Salah satunya adalah kadar kompetisi dalam negeri, dan terutama untuk negara
berkembang, kadar keterbukaan negara terhadap perdagangan dan integrasinya
dengan bagian lain di dunia (Green Span, hal. 254).
Jadi pertumbuhan ekonomi di negara mana pun tidak bisa
lagi mengabaikan sisi efisensi karena tingginya dinamika persaingan antar
negara dan benua. Kebijakan persaingan dibuat untuk membuat terciptanya
lingkungan persaingan agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya efisien tetapi juga
mendorong tingkat kesejahteraan. Tanggungjawab negara terhadap nasib rakyatnya
didapat melalui wewenang campur tangan sejauh tidak merusak dinamika persaingan
itu sendiri. Inilah era di mana negara dan pasar duduk berdampingan untuk
menciptakan kesejahteraan rakyat.
Duduk bersama dalam menciptakan kesejahteraan inilah
agaknya yang menjadi cara tepat bagaimana kebijakan persaingan bisa memberi
kualitas bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Presiden SBY menyebutnya
sebagai ekonomi ”Jalan Tengah”. Jalan yang ia tegaskan dalam pengantar kuliah
Kepresidenan di Istana Negara dengan tema ”Indonesia Towards an Emerging
Economy: Lessons form Korea and Beyond” SBY mengatakan “Saya meyakini dan
memilih jalan tengah barangkali itu yang cocok bagi Indonesia. Di satu sisi
kaidah efisiensi pasar penting, tetapi peran dan intervensi pemerintah tetap
diperlukan,”
Ekonomi Jalan Tengah memang sudah harus diwujudkan di
tengah masih tidak jelasnya posisi, peran dan sikap negara terhadap
perkembangan ekonomi nasional dan internasional. Jika posisi negara lemah maka
pasar akan dengan mudah mengendalikan dan mempengaruhi kebijakan negara yang
berujung pada pengendalian harga, berkembangnya execive price dan bentuk
persaingan tidak sehat lainnya. Kiprah KPPU selama 10 tahun agaknya bisa
dianggap mewakili kebijakan negara mengambil pilihan Jalan Tengah. Sebab selain
mengarah pada efisiensi ekonomi, KPPU juga memberi ruang yang sangat besar bagi
negara untuk melakukan intervensi sejauh Undang-undang memberi wewenang.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar